PENDAHULUAN
Pemasyarakatan tidak lagi dapat
dipandang semata-mata sebagai proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan
pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang
mencakup tahapan pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan,
pengamanan, dan pengamatan.
Dalam konstruksi tersebut, Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) memiliki posisi strategis karena pelaksanaan tugasnya
bersentuhan langsung dengan proses reintegrasi sosial warga binaan
pemasyarakatan atau klien pemasyarakatan. PK tidak hanya dituntut mampu
memahami aspek hukum, tetapi juga harus memiliki integritas, kemampuan
manajerial, kemampuan beradaptasi, serta kompetensi teknis yang memadai.
Kerangka tersebut dapat dirumuskan
melalui akronim JAMAL, yaitu Jujur, Adaptif, Manajerial, Akuntabel,
dan Legal-Teknis.
Memahami
Pasal 1 Angka 11 dan Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2022
Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 2022
memberikan definisi penting yang menjadi dasar konseptual dalam memahami fungsi
pembimbingan kemasyarakatan.
Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Pembimbingan Kemasyarakatan sebagai
kegiatan yang diselenggarakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka
pendampingan untuk membantu Klien di dalam menjalani proses peradilan pidana,
menjalani program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Pasal 1 angka 22
mendefinisikan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional
penegak hukum yang melaksanakan kegiatan di bidang pembimbingan kemasyarakatan.
Dua ketentuan tersebut memiliki
konsekuensi penting. PK bukan sekadar pelaksana administrasi pemasyarakatan,
melainkan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan fungsi
profesional dalam membantu Klien melalui proses peradilan pidana, program
pembinaan, sampai dengan persiapan kembali ke masyarakat.
Dengan demikian, kompetensi PK harus
dibangun atas dua dimensi sekaligus, yaitu dimensi manajerial dan dimensi
teknis, yang keduanya harus ditopang oleh integritas dan kepatuhan hukum.
JAMAL
SEBAGAI KERANGKA KOMPETENSI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
J –
Jujur
Kejujuran merupakan fondasi utama
pelaksanaan tugas PK. Status PK sebagai pejabat fungsional penegak hukum
menuntut adanya integritas dalam setiap tahapan pekerjaan.
Kejujuran harus tercermin sejak pengumpulan
data, wawancara, verifikasi informasi, asesmen, penyusunan Litmas, pembimbingan,
pengawasan, pendampingan, hingga penyusunan laporan.
Dalam konteks Litmas, kejujuran
bukan hanya berarti tidak memalsukan data. Lebih dari itu, kejujuran menuntut
PK untuk menyajikan kondisi Klien secara objektif, proporsional, dan
berdasarkan fakta yang diperoleh melalui proses profesional.
Rekomendasi PK tidak boleh dibangun
berdasarkan tekanan, kepentingan pribadi, atau asumsi, melainkan berdasarkan
data dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jujur berarti menjaga agar fakta
tetap menjadi dasar dari setiap rekomendasi.
A –
Adaptif
Dinamika sistem peradilan pidana dan
pemasyarakatan menuntut PK untuk terus beradaptasi.
Perubahan regulasi, perkembangan
teknologi informasi, perubahan karakteristik Klien, perkembangan kebutuhan
masyarakat, serta pola kejahatan yang semakin kompleks membutuhkan kemampuan
adaptasi yang berkelanjutan.
PK tidak cukup hanya memahami
regulasi yang berlaku pada saat ini. PK harus mampu memperbarui pengetahuan
hukum dan teknis, memahami perubahan kebijakan, serta menyesuaikan metode
pembimbingan dan pendampingan dengan kebutuhan Klien.
Adaptif bukan berarti meninggalkan
prinsip hukum. Sebaliknya, adaptasi dilakukan dalam koridor hukum agar
pelayanan pemasyarakatan tetap relevan tanpa kehilangan profesionalitas.
M –
Manajerial
Pelaksanaan pembimbingan
kemasyarakatan merupakan pekerjaan yang kompleks. PK berhadapan dengan Klien
sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Lapas, Rutan, aparat
penegak hukum, keluarga, pemerintah daerah, masyarakat, lembaga layanan, tokoh
masyarakat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan lainnya.
Karena itu, kemampuan manajerial
menjadi bagian penting dari profesionalitas PK.
Kemampuan tersebut meliputi :
1.
perencanaan
pekerjaan;
2.
pengorganisasian
sumber daya;
3.
pelaksanaan
kegiatan;
4.
koordinasi lintas
pihak;
5.
pengelolaan waktu
dan prioritas;
6.
pengambilan
keputusan;
7.
pemecahan
masalah;
8.
monitoring dan
evaluasi; serta
9.
pelaporan hasil
pelaksanaan tugas.
Dalam perspektif ini, PK tidak hanya
bekerja sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai manajer kasus (case
manager) yang mengelola proses pembimbingan Klien secara sistematis sesuai
kebutuhan dan tujuan reintegrasi sosial.
A –
Akuntabel
Akuntabilitas merupakan konsekuensi
dari kedudukan PK sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
Setiap tindakan dan rekomendasi
harus dapat dijelaskan dasar, proses, dan hasilnya.
Akuntabilitas PK tercermin dalam :
1.
ketepatan dan validitas data;
2.
kualitas asesmen;
3.
objektivitas Litmas;
4.
ketepatan rekomendasi;
5.
dokumentasi kegiatan;
6.
administrasi pembimbingan;
7.
pelaksanaan pengawasan;
8.
pelaporan; dan
9.
kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, akuntabilitas bukan
sekadar menyelesaikan pekerjaan secara administratif. Akuntabilitas berarti
mampu mempertanggungjawabkan mengapa suatu tindakan dilakukan, bagaimana
tindakan tersebut dilaksanakan, serta apa dasar hukum dan profesionalnya.
L –
Legal dan Teknis
Unsur terakhir dalam JAMAL adalah Legal-Teknis.
Pasal 1 angka 22 UU Nomor 22 Tahun
2022 memberikan posisi yang sangat penting karena secara eksplisit menempatkan
PK sebagai pejabat fungsional penegak hukum.
Konsekuensinya, PK harus memiliki
penguasaan terhadap dua aspek yang tidak dapat dipisahkan:
Pertama, kompetensi legal, yaitu kemampuan memahami dan menerapkan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Pemasyarakatan.
Kedua, kompetensi teknis, yaitu kemampuan melaksanakan proses profesional seperti
penelitian kemasyarakatan, asesmen, pendampingan, pembimbingan, pengawasan,
penyusunan rekomendasi, serta pelaporan.
Legal tanpa teknis dapat menyebabkan
pekerjaan berhenti pada pemahaman normatif. Sebaliknya, teknis tanpa dasar
legal dapat menyebabkan tindakan kehilangan legitimasi hukum.
Oleh karena itu :
Legal memberikan dasar kewenangan,
sedangkan kompetensi teknis memberikan cara untuk melaksanakan kewenangan
tersebut secara profesional.
JAMAL
dan Dua Dimensi Kompetensi PK
|
Unsur
JAMAL |
Kompetensi
Manajerial |
Kompetensi
Teknis |
|
J – Jujur |
Integritas dan objektivitas dalam
pengambilan keputusan |
Pengumpulan dan penyajian data
secara faktual |
|
A – Adaptif |
Kemampuan mengelola perubahan |
Penyesuaian metode layanan sesuai
kebutuhan Klien |
|
M – Manajerial |
Perencanaan, koordinasi,
pengorganisasian dan evaluasi |
Pengelolaan Litmas, pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan |
|
A – Akuntabel |
Pertanggungjawaban kinerja dan
keputusan |
Administrasi, dokumentasi dan
pelaporan |
|
L –
Legal-Teknis |
Pengambilan keputusan berdasarkan
regulasi |
Penguasaan hukum dan teknis
Pemasyarakatan |
JAMAL
sebagai Jembatan antara Norma dan Praktik
Pasal 1 angka 11 dan angka 22 UU
Nomor 22 Tahun 2022 pada dasarnya memperlihatkan adanya hubungan antara fungsi
pembimbingan kemasyarakatan dengan profesionalitas Pembimbing
Kemasyarakatan.
Pasal 1 angka 11 berbicara mengenai apa
yang dilakukan, yaitu pembimbingan kemasyarakatan sebagai kegiatan
pendampingan untuk membantu Klien dalam proses peradilan pidana, menjalani
program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Pasal 1 angka 22 berbicara mengenai siapa
yang melaksanakan, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat
fungsional penegak hukum.
Di antara keduanya terdapat
kebutuhan terhadap kompetensi profesional.
Di sinilah JAMAL dapat ditempatkan
sebagai kerangka konseptual:
Jujur memastikan proses berlangsung berintegritas.
Adaptif memastikan pelayanan mampu merespons perubahan.
Manajerial memastikan seluruh proses dikelola secara sistematis.
Akuntabel memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
Legal-Teknis memastikan seluruh tindakan memiliki dasar hukum dan metode
profesional.
Dengan demikian, JAMAL bukan sekadar
akronim, tetapi dapat diposisikan sebagai kerangka etika kerja dan
kompetensi profesional PK.
PENUTUP
Kedudukan Pembimbing Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2022 membawa
konsekuensi profesional yang tidak ringan. Sebagai pejabat fungsional penegak
hukum, PK harus mampu menggabungkan integritas, kemampuan manajerial,
penguasaan hukum, dan kompetensi teknis dalam satu kesatuan pelaksanaan tugas.
Sementara itu, Pasal 1 angka 11
menempatkan pembimbingan kemasyarakatan sebagai proses pendampingan yang tidak
berhenti pada satu tahapan, tetapi mencakup perjalanan Klien dalam proses
peradilan pidana, program pembinaan, hingga persiapan kembali ke masyarakat.
Karena itu, JAMAL dapat
dirumuskan sebagai paradigma profesional PK :
“PK yang JAMAL adalah Pembimbing
Kemasyarakatan yang Jujur dalam integritas, Adaptif menghadapi perubahan,
Manajerial dalam mengelola tugas, Akuntabel dalam setiap tindakan, serta Legal
dan Teknis dalam menjalankan fungsi profesionalnya.”
Pada akhirnya, profesionalitas PK
bukan hanya diukur dari seberapa banyak pekerjaan yang diselesaikan, tetapi
juga dari seberapa benar proses tersebut dilaksanakan, seberapa kuat dasar
hukumnya, seberapa objektif rekomendasinya, dan seberapa besar manfaatnya bagi
proses reintegrasi sosial Klien.

