Laman

Selasa, 11 Agustus 2026

Opini : Wajib Lapor dan Rasionalitas Moral dalam Perspektif Immanuel Kant

Upaya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau dalam memperkuat pengawasan melalui kewajiban lapor pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan administratif. Lebih jauh, wajib lapor dapat dipandang sebagai bagian dari proses membangun kembali kesadaran moral klien agar mampu mengambil keputusan yang benar secara mandiri ketika kembali menjalankan kehidupan di tengah masyarakat.

Dalam perspektif filsafat moral Immanuel Kant, tindakan moral tidak semata-mata dinilai dari akibat yang ditimbulkannya, tetapi terutama dari alasan dan kehendak rasional yang mendasari seseorang dalam bertindak. Bagi Kant, manusia merupakan makhluk rasional yang memiliki kemampuan untuk menentukan tindakannya berdasarkan prinsip moral dan kewajiban. Karena itu, seseorang dikatakan bertindak secara moral bukan hanya karena takut terhadap hukuman, melainkan karena menyadari bahwa menaati hukum merupakan suatu kewajiban yang harus dihormati.

Pemikiran tersebut menjadi relevan dalam pelaksanaan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Kewajiban lapor tidak seharusnya berhenti pada mekanisme pengawasan dari luar, tetapi harus diarahkan untuk membentuk pengendalian diri dari dalam diri klien. Tujuan akhirnya adalah agar klien mampu membedakan tindakan yang benar dan yang salah serta secara rasional memilih tindakan yang sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Dalam kerangka pemikiran Kant, kepatuhan yang hanya muncul karena adanya pengawasan atau ancaman sanksi belum sepenuhnya mencerminkan tindakan moral. Seseorang yang menaati aturan hanya karena takut dihukum bertindak berdasarkan kepentingan tertentu. Sebaliknya, ketika seseorang menaati aturan karena memahami bahwa aturan tersebut wajib dihormati sebagai prinsip yang benar, maka terdapat dimensi moral yang lebih kuat dalam tindakannya.

Karena itu, wajib lapor perlu dimaknai sebagai ruang dialog antara Pembimbing Kemasyarakatan dan klien. Komunikasi yang dilakukan bukan hanya untuk memastikan kehadiran dan kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membantu klien mengevaluasi perilakunya, mengenali persoalan yang dihadapi, serta mempertimbangkan konsekuensi moral dan hukum dari setiap keputusan yang akan diambil.

Dalam konteks ini, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi penting. Pembimbing tidak semata-mata ditempatkan sebagai pihak yang mengawasi, tetapi juga sebagai pendamping yang membantu klien membangun kemampuan mengambil keputusan secara rasional dan bertanggung jawab. Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan reintegrasi sosial, yakni mendorong klien agar mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara baik tanpa mengulangi tindak pidana.

Kisah pelaksanaan wajib lapor LA NTIULU BIN LA AJABA pada 11 Agustus 2026 dapat dilihat dalam kerangka tersebut. Sikap kooperatif, komunikatif, dan keterbukaan klien dalam mengikuti pembimbingan merupakan modal penting dalam proses membangun kembali kepercayaan dan tanggung jawab sosial. Namun, kepatuhan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan atau intensitas pengawasan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reintegrasi sosial bukan sekadar seberapa sering seorang klien hadir untuk wajib lapor, tetapi sejauh mana ia mampu mengambil keputusan yang benar ketika tidak sedang diawasi. Di sinilah pemikiran Kant memperoleh relevansinya: moralitas membutuhkan kehendak rasional yang mampu menempatkan kewajiban di atas dorongan sesaat dan kepentingan pribadi.

Dengan demikian, pengawasan Bapas seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk pembatasan semata, melainkan sebagai sarana transisi menuju kemandirian moral. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyimpangan, sementara pembimbingan diperlukan untuk membangun kesadaran. Keduanya harus berjalan beriringan agar klien tidak hanya patuh karena diawasi, tetapi mampu patuh karena menyadari kewajibannya sebagai anggota masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, mencegah klien kembali berulah bukan hanya persoalan meningkatkan pengawasan, tetapi juga membangun kemampuan moral untuk memilih tindakan yang benar. Wajib lapor menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan pengawasan eksternal dengan kesadaran internal. Ketika klien mulai mampu menjadikan hukum, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama sebagai dasar rasional dalam mengambil keputusan, maka reintegrasi sosial memiliki peluang yang lebih kuat untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, keberhasilan Bapas bukan hanya ketika klien datang dan melapor sesuai jadwal, tetapi ketika klien mampu menjalani kehidupan secara tertib, bertanggung jawab, dan taat hukum meskipun tidak sedang berada di bawah pengawasan langsung. Dalam semangat pemikiran Immanuel Kant, kepatuhan yang paling bernilai adalah kepatuhan yang lahir dari kesadaran akan kewajiban, bukan semata-mata karena rasa takut terhadap hukuman.

 


 

Selasa, 12 Agustus 2025

Dibimbing Secara Online Di Atas Kapal Fungka Permata IV


Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien Bapas berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan literasi digital Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. RS yang berdomisili di Desa Desa Batu Putih, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya Klien RS bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Fungka Permata IV yang melayani rute Pelabuhan Bajoe – Pelabuhan Poleang. Pelabuhan Bajoe merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan sedangkan Pelabuhan Poleang adalah salah satu wilayah di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dan pada hari ini; Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar jam : 10.30 Wita sampai dengan selesai dan posisi kapal Fungka Permata IV sementara berada di teluk Bone, Klien RS melaksanakan kewajiban untuk melapor kepada PK Ahli Madya Abdul Haris dan selanjutnya menerima Bimbingan Online, "Jangan melakukan lagi perbuatan melanggar hukum dan tetap rutin melaksanakan ibadah sholat lima waktu serta rajin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", nasehat Abdul Haris mengakhiri bimbingannya untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual.

Selasa, 15 Juli 2025

Pemenuhan Hak Dua Klien Beda Pulau Dalam Hari Yang Sama Dengan Layanan Pembimbingan Online (Laboni).


Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan menggunakan Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap Klien Bapas Baubau an. DB yang berdomisili di Desa Timu, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam : 08.30 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).

Selanjutnya di hari yang sama PK Madya Abdul Haris melaksanakan lagi bimbingan online terhadap klien an. AF yang berdomisili di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam : 08.45 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).

Kegiatan bimbingan online terhadap kedua Klien Bapas Baubau merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf b, “bahwa Klien berhak mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan”.   

Mengakhiri bimbingannya Abdul Haris mewanti-wanti kepada kedua Klien untuk mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan dan memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Selasa, 08 Juli 2025

Pembimbingan Pascaadjudikasi Dengan Memanfaatkan Layanan Pembimbingan Online (Laboni)

 

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan Pascaadjudikasi walaupun Klien berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan menggunakan Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap Klien Bapas Baubau an. LS  yang berdomisili di Jln. Dewi Sartika, RT/RW 002/001 Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 08 Juli 2025 sekitara jam : 10.30 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).

Kegiatan bimbingan kepada Klien Bapas tersebut merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;  bahwa Klien berhak mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.   

Mengakhiri bimbingannya Abdul Haris mewanti-wanti Klien untuk mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan dan memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. 

Selasa, 01 Juli 2025

Pemenuhan Hak Klien Dengan Memanfaatkan Layanan Pembimbingan Online (Laboni)


 


Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan menggunakan Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap Klien Bapas Baubau an. AK yang berdomisili di Desa Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 01 Juli 2025 sekitara jam : 09.00 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).

Kegiatan bimbingan kepada Klien Bapas merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan; bahwa Klien berhak mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.   

Mengakhiri bimbingannya Abdul Haris mewanti-wanti Klien untuk mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan dan memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. 

Selasa, 27 Mei 2025

Wujudkan Pemasyarakatan Kelas Dunia , PK Bapas Baubau Bimbing Klien Lewat Layanan Bimbingan Online (Laboni)

 

Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien Bapas berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan Layanan Bimbingan Online (Laboni).

Mempertimbangkan kondisi pandemi yang membatasi ruang gerak masyarakat menjadi awal bagi Bapas Baubau untuk mengembangkan salah satu aplikasi bernama LABONI (Layanan Bimbingan Online), sebagai salah satu cara mengoptimalkan layanan pada klien. Aplikasi yang tersedia pada playstore ini telah memberikan manfaat pada klien yang berada diluar kota Baubau untuk mendapatkan pengawasan, bimbingan dan konseling dari Pembimbing Kemasyarakatan.

seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap klien Bapas Baubau an. RS yang berdomisili di Desa Batu Putih, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara. Demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya Klien RS bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Fungka Permata IV yang melayani rute Bajoe – Poleang, dan pada hari ini; Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam : 08.30 Wita sampai dengan selesai dimana posisi kapal sementara berada di teluk Bone, Klien RS melaksanakan kewajiban untuk melapor kepada PK Ahli Madya Abdul Haris dan selanjutnya menerima Bimbingan Online.

"Jangan melakukan lagi perbuatan melanggar hukum dan tetap rutin melaksanakan ibadah sholat lima waktu serta rajin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", nasehat Abdul Haris mengakhiri bimbingannya untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual.


Senin, 26 Mei 2025

ToT Untuk Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

 

A.Latar Belakang

           Anak adalah generasi selanjutnya yang akan meneruskan kiprah generasi pada masa kini dimana perkembangan masa depan tergantung pada potensi dan peran penting anak karena anaklah yang akan memajukan keluarga, lingkungan masyarakat bahkan bangsa dan negara.

           Posisi anak yang begitu penting bagi perkembangan masa depan akan menjadi persoalan besar bilamana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan fisik, mental dan spiritual anak-anak yang mengakibatkan anak tidak mampu menjalankan peran strategisnya sebagai genarasi penerus. Oleh karena itu penting bagi kita semua untuk mengawal perkembangan generasi penerus dengan menyediakan lingkungan masyarakat yang positif dan suka tidak suka maka sebagai orang dewasa memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi anak terutama bagi anak-anak yang masuk dalam lingkaran ketidak seimbangan fisik, mental dan spiritual atau yang disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum.

           Pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menyatakan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

           Anak yang berhadapan dengan hukum yang dimaksud oleh UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdiri atas :

1. Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum, yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;

2. Pasal 1 angka 4 menyatakan anak yang menjadi korban tindak pidana selanjutnya disebut  anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;

3. Pasal 1 angka 5 menyatakan anak yang anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatau perkara pidana yang di dengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.

           SPPA dengan filosofi kepentingan terbaik bagi Anak menjadi landasan konseptual yang membuat tugas dan fungsi penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA semakin fundamental dan menuntut untuk semakin mempersiapkan diri. Untuk itu Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

B.Isu Pokok Dalam SPPA

           Perlindungan terhadap tumbuh kembang dan kelangsungan hidup Anak merupakan tanggung jawab negara oleh karena itu negara memberikan jaminan terhadap perlindungan tersebut melalui SPPA. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. 

           Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut terutama penegak hukum dan pihak terkait mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak dalam satu kesatuan. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu Bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

C.Peran Strategis ToT

           Training of Trainer (ToT) atau dalam bahasa Indonesia adalah pelatihan untuk pelatih adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi orang yang diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA. Karena trainer ini akan membagi ilmu dan pengalaman mereka kepada penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA, untuk itu mereka haruslah individu yang berpengalaman dan profesional.

           Pelaksanaan ToT merupakan kewajiban Pemerintah yang diperuntukkan untuk penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu serta pelaksanaan kegiatan dikoordinasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertujuan menyamakan persepsi dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

           Peserta ToT sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2014 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu meliputi :

1.   Penyidik anak;

2.   Penuntut umum anak;

3.   Hakim anak;

4.   Pembimbing Kemasyarakatan;

5.   Advokat;

6.   Pemberi bantuan hukum;

7.   Petugas Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS);

8.   Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA);

9.   Petugas Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), dan

10. Pekerja sosial professional atau tenaga kesejahteraan sosial.

           Sasaran yang hendak capai dari pelaksanaan ToT, yaitu :

1.   Meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

2.   Meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

3.   Terpenuhnya jumlah penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

D.Kesimpulan dan Catatan Penutup

1. Kesimpulan

a.   Sistem Peradilan Pidana Anak dengan filosofi kepentingan terbaik bagi Anak menjadi landasan konseptual yang membuat tugas dan fungsi penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak semakin fundamental dan menuntut untuk semakin mempersiapkan diri. Untuk itu Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

b.   Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. 

c.   Sasaran yang hendak capai dari pelaksanaan ToT, yaitu :

a) Meningkatnya pengetahuan yang sama bagi penegak hukum dan pihak terkait tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, dan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

b) Meningkatnya kompetensi teknis penegak hukum dan pihak terkait dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak;

c) Terpenuhnya jumlah penegak hukum dan pihak terkait dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

2. Catatan Penutup

       Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan filosofi kepentingan terbaik bagi Anak menjadi landasan konseptual yang membuat tugas dan fungsi penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA semakin fundamental dan menuntut untuk semakin mempersiapkan diri. Untuk itu Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

       Bentuk pendidikan dan pelatihan yang terbaik itu adalah Training of Trainer (ToT) atau dalam bahasa Indonesia adalah pelatihan untuk pelatih adalah pelatihan yang diperuntukkan bagi orang yang diharapkan setelah selesai pelatihan mampu menjadi pelatih dan mampu mengajarkan materi pelatihan tersebut kepada penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA.

       Karena trainer ini akan membagi ilmu dan pengalaman mereka kepada penegak hukum dan pihak terkait dalam SPPA, untuk itu mereka haruslah individu yang berpengalaman dan profesional.