Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan
tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin
melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien berdomisili sangat jauh dari lokasi
Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan menggunakan Layanan
Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris
terhadap Klien Bapas Baubau an. DB yang berdomisili di Desa Timu, Kecamatan
Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari :
Selasa, tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam : 08.30 Wita sampai dengan selesai
lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).
Selanjutnya di hari yang sama
PK Madya Abdul Haris melaksanakan lagi bimbingan online terhadap klien an. AF
yang berdomisili di Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi
Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 15 Juli 2025
sekitar jam : 08.45 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan
Pembimbingan Online (Laboni).
Kegiatan bimbingan online
terhadap kedua Klien Bapas Baubau merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana
diatur dalam pasal 15 huruf b, “bahwa Klien berhak mendapatkan program
pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan
bimbingan lanjutan”.