Sistem Pemasyarakatan
diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian
Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri,
dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat
hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta
sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak
pidana.
Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan
tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin
melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien berdomisili sangat jauh dari lokasi
Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan menggunakan Layanan
Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris
terhadap Klien Bapas Baubau an. AK yang berdomisili di Desa Kastarib, Kecamatan
Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa,
tanggal 01 Juli 2025 sekitara jam : 09.00 Wita sampai dengan selesai lewat
aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).
Kegiatan bimbingan kepada Klien Bapas
merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan; bahwa Klien berhak mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi,
adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.
Mengakhiri bimbingannya Abdul Haris mewanti-wanti Klien untuk mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan dan memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.