Laman

Selasa, 01 Juli 2025

Pemenuhan Hak Klien Dengan Memanfaatkan Layanan Pembimbingan Online (Laboni)


 


Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin melaksanakan Pembimbingan walaupun Klien berdomisili sangat jauh dari lokasi Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan menggunakan Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli Madya Abdul Haris terhadap Klien Bapas Baubau an. AK yang berdomisili di Desa Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 01 Juli 2025 sekitara jam : 09.00 Wita sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).

Kegiatan bimbingan kepada Klien Bapas merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana diatur dalam pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan; bahwa Klien berhak mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.   

Mengakhiri bimbingannya Abdul Haris mewanti-wanti Klien untuk mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan dan memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.