Sistem Pemasyarakatan
diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian
Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri,
dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat
hukum, bertanggung jawab dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta
sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak
pidana.
Untuk melaksanakan Sistem Pemasyarakatan
tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Baubau rutin
melaksanakan Pembimbingan Pascaadjudikasi walaupun Klien berdomisili sangat
jauh dari lokasi Kantor Bapas namun tetap dilaksanakan kegiatan bimbingan dengan
menggunakan Layanan Pembimbingan Online (Laboni), seperti yang dilakukan PK Ahli
Madya Abdul Haris terhadap Klien Bapas Baubau an. LS yang berdomisili di Jln. Dewi Sartika, RT/RW
002/001 Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi
Tenggara, pada hari : Selasa, tanggal 08 Juli 2025 sekitara jam : 10.30 Wita
sampai dengan selesai lewat aplikasi Layanan Pembimbingan Online (Laboni).
Kegiatan bimbingan kepada Klien Bapas
tersebut merupakan pemenuhan hak-hak Klien sebagaimana diatur dalam pasal 15
huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan; bahwa Klien berhak
mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi,
pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.
Mengakhiri bimbingannya Abdul Haris mewanti-wanti Klien untuk mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan dan memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
