Upaya
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau dalam memperkuat pengawasan
melalui kewajiban lapor pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan
administratif. Lebih jauh, wajib lapor dapat dipandang sebagai bagian dari
proses membangun kembali kesadaran moral klien agar mampu mengambil keputusan
yang benar secara mandiri ketika kembali menjalankan kehidupan di tengah
masyarakat.
Dalam
perspektif filsafat moral Immanuel Kant, tindakan moral tidak
semata-mata dinilai dari akibat yang ditimbulkannya, tetapi terutama dari alasan
dan kehendak rasional yang mendasari seseorang dalam bertindak. Bagi Kant,
manusia merupakan makhluk rasional yang memiliki kemampuan untuk menentukan
tindakannya berdasarkan prinsip moral dan kewajiban. Karena itu, seseorang
dikatakan bertindak secara moral bukan hanya karena takut terhadap hukuman,
melainkan karena menyadari bahwa menaati hukum merupakan suatu kewajiban yang
harus dihormati.
Pemikiran
tersebut menjadi relevan dalam pelaksanaan wajib lapor bagi Klien
Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Kewajiban lapor
tidak seharusnya berhenti pada mekanisme pengawasan dari luar, tetapi harus
diarahkan untuk membentuk pengendalian diri dari dalam diri klien.
Tujuan akhirnya adalah agar klien mampu membedakan tindakan yang benar dan yang
salah serta secara rasional memilih tindakan yang sesuai dengan hukum dan norma
yang berlaku.
Dalam
kerangka pemikiran Kant, kepatuhan yang hanya muncul karena adanya pengawasan
atau ancaman sanksi belum sepenuhnya mencerminkan tindakan moral. Seseorang
yang menaati aturan hanya karena takut dihukum bertindak berdasarkan
kepentingan tertentu. Sebaliknya, ketika seseorang menaati aturan karena
memahami bahwa aturan tersebut wajib dihormati sebagai prinsip yang benar, maka
terdapat dimensi moral yang lebih kuat dalam tindakannya.
Karena
itu, wajib lapor perlu dimaknai sebagai ruang dialog antara Pembimbing
Kemasyarakatan dan klien. Komunikasi yang dilakukan bukan hanya untuk
memastikan kehadiran dan kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membantu
klien mengevaluasi perilakunya, mengenali persoalan yang dihadapi, serta
mempertimbangkan konsekuensi moral dan hukum dari setiap keputusan yang akan
diambil.
Dalam
konteks ini, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi penting. Pembimbing tidak
semata-mata ditempatkan sebagai pihak yang mengawasi, tetapi juga sebagai
pendamping yang membantu klien membangun kemampuan mengambil keputusan secara
rasional dan bertanggung jawab. Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan
reintegrasi sosial, yakni mendorong klien agar mampu kembali menjalankan fungsi
sosialnya secara baik tanpa mengulangi tindak pidana.
Kisah
pelaksanaan wajib lapor LA NTIULU BIN LA AJABA pada 11 Agustus 2026
dapat dilihat dalam kerangka tersebut. Sikap kooperatif, komunikatif, dan
keterbukaan klien dalam mengikuti pembimbingan merupakan modal penting dalam
proses membangun kembali kepercayaan dan tanggung jawab sosial. Namun,
kepatuhan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada kehadiran Pembimbing
Kemasyarakatan atau intensitas pengawasan.
Pada
akhirnya, ukuran keberhasilan reintegrasi sosial bukan sekadar seberapa sering
seorang klien hadir untuk wajib lapor, tetapi sejauh mana ia mampu mengambil
keputusan yang benar ketika tidak sedang diawasi. Di sinilah pemikiran Kant
memperoleh relevansinya: moralitas membutuhkan kehendak rasional yang mampu
menempatkan kewajiban di atas dorongan sesaat dan kepentingan pribadi.
Dengan
demikian, pengawasan Bapas seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk pembatasan
semata, melainkan sebagai sarana transisi menuju kemandirian moral. Pengawasan
diperlukan untuk mencegah penyimpangan, sementara pembimbingan diperlukan untuk
membangun kesadaran. Keduanya harus berjalan beriringan agar klien tidak hanya patuh
karena diawasi, tetapi mampu patuh karena menyadari kewajibannya sebagai
anggota masyarakat.
Dalam
perspektif tersebut, mencegah klien kembali berulah bukan hanya persoalan
meningkatkan pengawasan, tetapi juga membangun kemampuan moral untuk memilih tindakan
yang benar. Wajib lapor menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan
pengawasan eksternal dengan kesadaran internal. Ketika klien mulai mampu
menjadikan hukum, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama sebagai
dasar rasional dalam mengambil keputusan, maka reintegrasi sosial memiliki
peluang yang lebih kuat untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya.
Pada
akhirnya, keberhasilan Bapas bukan hanya ketika klien datang dan melapor sesuai
jadwal, tetapi ketika klien mampu menjalani kehidupan secara tertib,
bertanggung jawab, dan taat hukum meskipun tidak sedang berada di bawah
pengawasan langsung. Dalam semangat pemikiran Immanuel Kant, kepatuhan yang
paling bernilai adalah kepatuhan yang lahir dari kesadaran akan kewajiban,
bukan semata-mata karena rasa takut terhadap hukuman.
