Dalam perspektif pemasyarakatan
modern, keberhasilan pembinaan tidak semata-mata diukur dari kemampuan klien
pemasyarakatan menaati ketentuan dan menyelesaikan masa pembimbingannya. Lebih
jauh, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses reintegrasi
sosial berlangsung dengan memperhatikan kebutuhan manusiawi klien, termasuk
kebutuhan psikologis, emosional, sosial, dan dukungan lingkungan.
Di sinilah Konseling Online Griya
Abipraya Bapas Kelas IIB Baubau memperoleh makna yang lebih strategis.
Konseling online tidak sepatutnya
dipandang hanya sebagai inovasi teknologi untuk menggantikan pertemuan tatap
muka. Ia dapat ditempatkan sebagai instrumen pelayanan pemasyarakatan yang
memperluas akses terhadap pemenuhan kebutuhan psikis klien, khususnya
ketika jarak, kondisi geografis, keterbatasan mobilitas, maupun keadaan
tertentu menjadi hambatan bagi layanan secara langsung.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya
bukan semata-mata “apakah konseling dapat dilakukan secara daring?”,
tetapi lebih mendasar :
“Apakah negara telah memberikan
akses pelayanan yang layak, manusiawi, profesional, dan nondiskriminatif kepada
klien pemasyarakatan untuk mendukung proses reintegrasi sosialnya?”
Dari perspektif tersebut, konsep NINGSI
— Nilai, Integritas, Nurani, Gotong Royong, Sinergi, dan Inklusivitas —
dapat ditempatkan sebagai prinsip etik sekaligus kerangka tata kelola pelayanan
konseling.
N —
Nilai : Pemasyarakatan Harus Berangkat dari Martabat Manusia
Setiap klien pemasyarakatan tetap
merupakan manusia yang memiliki martabat, kebutuhan, harapan, serta potensi
untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya.
Karena itu, pelayanan konseling
tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Nilai
kemanusiaan harus menjadi dasar dalam setiap intervensi.
Konseling menjadi ruang untuk
mendengarkan, memahami, dan membantu klien menemukan kembali kemampuan dirinya
dalam menghadapi persoalan serta membangun kehidupan yang lebih adaptif.
I —
Integritas : Kerahasiaan dan Profesionalitas Bukan Pilihan
Konseling menyentuh wilayah pribadi
klien. Oleh sebab itu, integritas petugas dan konselor menjadi fondasi utama.
Konseling online justru membutuhkan
perhatian lebih terhadap kerahasiaan informasi, keamanan komunikasi, batas
kewenangan, dokumentasi, serta etika profesi.
Teknologi tidak boleh mengurangi
standar perlindungan terhadap klien. Sebaliknya, digitalisasi harus dibarengi
dengan tata kelola yang memastikan bahwa kemudahan akses tidak mengorbankan
privasi dan profesionalitas pelayanan.
N —
Nurani : Hukum Tidak Boleh Kehilangan Sisi Kemanusiaannya
Ada persoalan yang tidak dapat
diselesaikan hanya dengan formulir, laporan, atau rekomendasi administratif.
Di balik status seorang klien
pemasyarakatan terdapat manusia yang mungkin sedang menghadapi kecemasan,
konflik keluarga, tekanan sosial, persoabaikan hukum. Justru sebaliknya,
pendekatan empatik dapat memperkuat tujuan pemasyarakatan karena membantu klien
mempersiapkan diri untuk kembalialan penerimaan masyarakat, maupun kesulitan
beradaptasi setelah menjalani proses pemasyarakatan.
Karena itu, nurani menjadi
jembatan antara kepastian prosedur dan kebutuhan manusia.
Konseling yang berorientasi pada
nurani bukan berarti mengabaikan hukum. Justru sebaliknya, pendekatan empatik
dapat memperkuat tujuan pemasyarakatan karena membantu klien mempersiapkan diri
untuk kembali hidup secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
G —
Gotong Royong : Reintegrasi Sosial Bukan Pekerjaan Satu Institusi
Reintegrasi sosial tidak mungkin
dibebankan kepada Bapas seorang diri.
Pembimbing Kemasyarakatan, konselor,
keluarga, Griya Abipraya, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku
kepentingan lainnya memiliki ruang kontribusi masing-masing.
Karena itu, konseling online
dapat menjadi titik temu kolaborasi untuk memastikan bahwa kebutuhan
psikologis klien tidak terputus hanya karena keterbatasan jarak dan akses.
Gotong royong dalam konteks ini
bukan sekadar slogan. Ia merupakan pendekatan pelayanan yang menempatkan
pemulihan dan reintegrasi klien sebagai tanggung jawab bersama.
S —
Sinergi : Teknologi Harus Menghubungkan, Bukan Menggantikan Manusia
Konseling online tidak boleh
dipahami sebagai upaya menggantikan peran manusia dengan teknologi.
Teknologi hanyalah sarana.
Yang menjadi substansi adalah hubungan
profesional antara Pembimbing Kemasyarakatan, konselor, dan klien dalam
mengidentifikasi kebutuhan, memberikan dukungan, melakukan pemantauan, dan
membangun kesiapan klien untuk kembali menjalankan kehidupan sosialnya.
Karena itu, keberhasilan konseling
online tidak semestinya hanya diukur dari jumlah sesi atau jumlah klien yang
dilayani, tetapi juga dari sejauh mana layanan tersebut mampu mendukung proses
pembimbingan dan reintegrasi sosial.
I —
Inklusivitas : Akses Pelayanan Tidak Boleh Ditentukan oleh Jarak
Prinsip inklusivitas menjadi sangat
relevan dalam pelayanan berbasis digital.
Klien yang berada jauh dari kantor
Bapas, memiliki keterbatasan tertentu, atau menghadapi kondisi yang membuat
pertemuan langsung sulit dilakukan tetap membutuhkan kesempatan memperoleh
layanan.
Dalam konteks tersebut, konseling
online dapat menjadi jembatan akses.
Namun, inklusivitas juga berarti
memastikan bahwa digitalisasi tidak menciptakan bentuk eksklusi baru. Ketersediaan
perangkat, jaringan internet, kemampuan menggunakan teknologi, serta kondisi
lingkungan klien perlu menjadi bagian dari pertimbangan pelayanan.
Dengan demikian, layanan online
harus menjadi alternatif yang memperluas akses, bukan penghalang baru bagi mereka
yang paling membutuhkan pelayanan.
Pendapat
Hukum
Berdasarkan konstruksi tersebut, konseling
online Griya Abipraya Bapas Kelas IIB Baubau dapat diposisikan sebagai bagian
dari inovasi pelayanan pemasyarakatan yang mendukung pemenuhan kebutuhan psikologis
dan penguatan reintegrasi sosial klien, sepanjang pelaksanaannya tetap
berada dalam koridor kewenangan, standar pelayanan, etika profesi, perlindungan
kerahasiaan, keamanan informasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan pendekatan NINGSI,
konseling online tidak lagi dipersepsikan sebagai sekadar “konseling melalui
layar”. Ia menjadi representasi bagaimana negara menghadirkan pelayanan
pemasyarakatan yang bernilai, berintegritas, berempati, kolaboratif,
sinergis, dan inklusif.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan
pelayanan pemasyarakatan bukan hanya seberapa tertib sebuah prosedur
dijalankan, tetapi juga seberapa jauh pelayanan tersebut mampu mengembalikan
manusia kepada masyarakat dengan kesiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih
baik dan bertanggung jawab.
